EKONOMI KOPERASI
SILFIA DESI
28213481
2EB15
A. PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan UUD 1945
menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan
berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu
kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·
· Landasan Idiil ( pancasila )
·
· Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
·
· Landasan Struktural dan gerak ( UUD
1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang
didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur
seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang
menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai
sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail
dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end thorough the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
·
· Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang ( Association of persons ).
·
· Penggabungan orang – orang tersebut
berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
· Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
·
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital
required )
·
· Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25
Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
· Koperasi adalah badan usaha (
Business Enterprise )
·
· Koperasi adalah kumpulan orang – orang
dan atau badan – badan hokum koperasi
·
· Koperasi Indonesia adalah koperasi
yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
· Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”.
·
· Koperasi Indonesia “berazaskan
kekeluargaan”
c. Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative
Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “
Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk
perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan
jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi
keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
B. TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun
1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari
laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut
dalam praktik.
·
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela
dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota
Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi
dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan
– keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota
mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi
pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
·
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi
Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada,
terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau
tujuan – tujuan sebagai berikut :
* Pengembangan koperasi – koperasi mereka
* Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang –
kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
* Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding
dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
* Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh
anggota
·
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan
perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota
– anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan
dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh
modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan –
persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta
dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan,
dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan,
sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan
koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada masyarakat umum,
khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin
opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan –
kemanfaatan kerjasama
·
Prinsip keenam : Kerjasama diantara
Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan
paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara
bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan
internasional.
·
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap
Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi pembangunan yang
berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui kebijakan –
kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang
membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi
adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sedangkan dalam sendi dasar
koperasi diantaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil
usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan
sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip
koperasi, dirinci sebagai berikut:
* Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
* Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu
suara (Democratic control – one member one vote)
* Modal menerima bunag yang terbatas, itupun bila ada
( Limited interest of capital )
* SHU dibagi tiga :
1) Sebagian untuk
cadangan
2) Sebagian untuk
masyarakat
3) Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
* Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus (Promotion of Education)
* Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional (Intercooperative
network)
Prinsip – prinsip
koperasi Indonesia
* Menurut Undang – undang No.12
Tahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan
koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang –
undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No.
79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No.
14 Tahun 1965
3) Undang – undang No.
12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi
menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
v
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
v
Rapat Anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
v
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing
– masing anggota
v
Adanya pembatasan bunga atas modal
v
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
v
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
v
Swadaya, swakarta, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
* Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun
1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil
Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing
– masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan
perkoperasian
7) Kerjasama antar
koperasi
Koperasi
Sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual (Dominick
Salvatore, 1989).
Dalam setiap perusahaan yang modern, ada 4
sistem yang saling beinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai
perusahaan tersebut, yaitu:
1.
Sistem keuangan /
ekonomi
2.
Sistem tehnik
3.
Sistem organisasi san
personalia
4.
Sistem informasi
Menurut
UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan
kombinasi manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992
tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis
atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk
mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
1. Barang
dan jasa yang akan diperdagangkan
2. Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
3. Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan
tenaga kerja
6. Organisasai
intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis
badan usaha yang dipilih
Pemilihan
atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2. Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3. Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha
4. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
5. Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
6. Jangka
waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
7. Keuntungan
yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan
yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
1. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
2. Perusahaan
adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor,
dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencarikeuntungan.
Teori Dan Fungsi Laba
Teori Laba
Didalam perusahaan koperasi ,laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Beberapa
teori yang menerangkan perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of
Profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan
diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil
dari friksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits).
Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi outputnya dan menekankan harga yang lebih tinggi dari pada disaat
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat
diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
Fungsi Laba
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industri/perusahaan. Sebaiknya, laba yang rendah atau merupakan rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan pengurangan dari produk/komoditi yang
ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.