EKONOMI SYARIAH
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan dari
paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan
untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi
lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai
kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi
yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur
hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia
dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata
umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak
hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia,
tetapi juga dapat memenuhi ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti.
Jadi harus ada keseimbangan dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan
kebutuhan untuk akhirat.
Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam
Tiga Prinsip Dasar Yang Menyangkut sistem ekonomi Syariah menurut Islam
1.
Tawhid, Prinsip ini merefleksikan bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad
raya ini adalah Allah SWT.
2.
Khilafah, mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil Allah di muka
bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan mental serta
kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk hidup dalam rangka
menyebarkan misi hidupnya.
3.
‘Adalah, merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah).
Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua sumberdaya
yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk merefleksikan tujuan
syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need
fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning), distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak
diperbincangkan di Indonesia. Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar
Pemerintah Indonesia segera mengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam
sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi
Kapitalisme. Makalah ini akan menjelaskan penerapannya pada perekonomian
Indonesia.
1. Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam
Sistim keuangan dan perbankan Islam adalah
merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang
tujuannya, sebagaimana dianjurkan oleh para ulama, adalah memperkenalkan sistim
nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka
keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem
transaksi komersial. Persepsi Islam dalam transaksi finansial itu dipandang
oleh banyak kalangan muslim sebagai kewajiban agamis. Kemampuan lembaga
keuangan Islam menarik investor dengan sukses bukan hanya tergantung pada
tingkat kemampuan lembaga itu menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada
persepsi bahwa lembaga tersebut secara sungguh-sungguh memperhatikan
restriksi-restriksi agamis yang digariskan oleh Islam.
Islam berbeda dengan agama-agama lainnya,
karena agama lain tidak dilandasi dengan postulat iman dan ibadah. Dalam
kehidupan sehari-hari, Islam dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga
diinterpretasikan ke dalam praktek tentang bagaimana seseorang berhubungan
dengan orang lain. Dalam ajaran Islam, perilaku individu dan masyarakat
diarahkan ke arah bagaimana cara pemenuhan kebutuhan mereka dilaksanakan dan
bagaimana menggunakan sumber daya yang ada. Hal ini menjadi subyek yang
dipelajari dalam Ekonomi Islam sehingga implikasi ekonomi yang dapat ditarik
dari ajaran Islam berbeda dengan ekonomi tradisional. Oleh sebab itu, dalam
Ekonomi Islam, hanya pemeluk Islam yang berimanlah yang dapat mewakili satuan
ekonomi Islam.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam itu secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Dalam Ekonomi
Islam, berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan
Tuhan kepada manusia. Manusia harus memanfaatkannya seefisien dan seoptimal
mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan secara bersama di dunia
yaitu untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Namun yang terpenting adalah
bahwa kegiatan tersebut akan dipertanggung-jawabkannya di akhirat nanti.
2. Islam mengakui
kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, termasuk kepemilikan alat
produksi dan faktor produksi. Pertama, kepemilikan individu dibatasi oleh
kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam menolak setiap pendapatan yang
diperoleh secara tidak sah, apalagi usaha yang menghancurkan masyarakat.
3. Kekuatan penggerak
utama Ekonomi Islam adalah kerjasama. Seorang muslim, apakah ia sebagai
pembeli, penjual, penerima upah, pembuat keuntungan dan sebagainya, harus
berpegang pada tuntunan Allah SWT dalam Al Qur’an: ‘Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali
dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu…’ (QS 4 :
29).
4. Pemilikan kekayaan
pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran
produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Al Qur’an mengungkap
kan bahwa, ‘Apa yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya sebagai harta rampasan
dari penduduk negeri-negeri itu, adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang dalam perjalanan, supaya
harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu…’
(QS 57:7). Oleh karena itu, Sistem Ekonomi Islam menolak terjadinya
akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini
berlawanan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, dimana kepemilikan industri
didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang
merupakan kepentingan umum.
5. Islam menjamin
kepemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang
banyak. Prinsip ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa,
“Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api” (Al Hadits).
Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada
hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus
dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan
dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.
6. Orang muslim harus
takut kepada Allah dan hari akhirat, seperti diuraikan dalam Al Qur’an sebagai
berikut: ‘Dan takutlah pada hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah,
kemudian masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka
tidak teraniaya…’ (QS 2:281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang
berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua
bentuk diskriminasi dan penindasan.
7. Seorang muslim yang
kekayaannya melebihi tingkat tertentu (Nisab) diwajibkan membayar zakat. Zakat
merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya (sebagai sanksi atas
penguasaan harta tersebut), yang ditujukan untuk orang miskin dan orang-orang
yang membutuhkan. Menurut pendapat para alim-ulama, zakat dikenakan 2,5% (dua
setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets),
termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata,
pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10%
(sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.
8. (Islam melarang setiap
pembayaran bunga (Riba) atas berbagai bentuk pinjaman, apakah pinjaman itu
berasal dari teman, perusahaan perorangan, pemerintah ataupun institusi
lainnya. Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita
tentang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara
berturut-turut dari QS 39:39, QS 4:160-161, QS 3:130-131 dan QS 2:275-281.
Prinsip
ekonomi syariah adalah sebagai berikut:
1. Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah
(tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan dari
harta pokok atau modal secara batil (Antonio, 1999). Ada beberapa pendapat
dalam menjelaskan riba. Namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan
bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun
pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam
Islam.
2. Zakat
Zakat merupakan instrumen keadilan dan
kesetaraan dalam Islam. Keadilan dan kesetaraan berarti setiap orang harus
memiliki peluang yang sama dan tidak berarti bahwa mereka harus sama-sama
miskin atau sama-sama kaya.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
Negara Islam wajib menjamin terpenuhinya kebutuhan minimal warga negaranya, dalam bentuk sandang, pangan, papan, perawatan kesehatan dan pendidikan (QS. 58:11). Tujuan utamanya adalah untuk menjembatani perbedaan sosial dalam masyarakat dan agar kaum muslimin mampu menjalani kehidupan sosial dan material yang bermartabat dan memuaskan.
3. Haram
Sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang
dilarang oleh Allah sesuai yang telah diajarkan dalam Alquran dan Hadist. Oleh
karena itu, untuk memastikan bahwa praktek dan aktivitas keuangan syariah tidak
bertentangan dengan hukum Islam, maka diharapkan lembaga keuangan syariah
membentuk Dewan Penyelia Agama atau Dewan Syariah. Dewan ini beranggotakanÂÂ
para ahli hukum Islam yang bertindak sebagai auditor dan penasihat syariah yang
independen.
Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
Aturan tegas mengenai investasi beretika harus dijalankan. Oleh karena itu lembaga keuangan syariah tidak boleh mendanai aktivitas atau item yang haram, seperti perdagangan minuman keras, obat-obatan terlarang atau daging babi. Selain itu, lembaga keuangan syariah juga didorong untuk memprioritaskan produksi barang-barang primer untuk memenuhi kebutuhan umat manusia.
4. Gharar
dan Maysir
Alquran melarang secara tegas segala bentuk
perjudian (QS. 5:90-91). Alquran menggunakan kata maysir untuk perjudian,
berasal dari kata usr (kemudahan dan kesenangan): penjudi berusaha mengumpulkan
harta tanpa kerja dan saat ini istilah itu diterapkan secara umum pada semua
bentuk aktivitas judi.
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
5. Takaful
Selain mengharamkan judi, Islam juga mengharamkan setiap aktivitas bisnis yang mengandung unsur judi. Hukum Islam menetapkan bahwa demi kepentingan transaksi yang adil dan etis, pengayaan diri melalui permainan judi harus dilarang.
5. Takaful
Takaful adalah kata benda yang berasal dari
kata kerja bahasa arab kafala, yang berarti memperhatikan kebutuhan
seseorang.Pada hakikatnya, konsep takaful didasarkan pada rasa solidaritas,
responsibilitas, dan persaudaraan antara para anggota yang bersepakat untuk
bersama-sama menanggung kerugian tertentu yang dibayarkan dari aset yang telah
ditetapkan. Dengan demikian, praktek ini sesuai dengan apa yang disebut dalam
konteks yang berbeda sebagai asuransi bersama (mutual insurance), karena para
anggotanya menjadi penjamin (insurer) dan juga yang terjamin (insured).
Penerapan Ekonomi Syariah
Perkembangan sistem finansial syariah yang
pesat boleh jadi mendapat tambahan dorongan sebagai alternatif atas
kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankan dan kehancuran pasar kredit
saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islam dan ulama. Dengan
nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun, sistem
ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba.
Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan
pemilikan bersama.
Kehancuran ekonomi global memperlihatkan
perlunya dilakukan perombakan radikal dan struktural dalam sistem finansial
global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islam menawarkan alternatif yang
dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi
mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang
kini dialami bank-bank Eropa dan AS.
Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap
transaksi perdagangan harus dijauhkan dari unsur-unsur spekulatif, riba,
gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yang sejenisnya. Unsur-unsur
tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitas non real.
Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandung
kemungkinan munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua
pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real
dengan memberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat
jelas, transparan, dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan
keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan.
Sedangkan sektor real memperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu
tampak dalam instrumen- instumen ekonomi berikut:
1. Islam
telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emas
dan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uang
Islam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal yang
tercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang
tersebut.
2. Islam
telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para
pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian
orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi
riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan
adanya bunga bank), seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk
transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun
pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan
riba.
3. Transaksi
spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT,
sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr,
berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
4. Transaksi
perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya (kemadaratan), baik
bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dan dibuang jauh-jauh.
5. Islam
melarangAl- Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan,
rekayasa, dan manipulasi.
6. Islam
melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhi
syarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasa
dilakukan dalam future trading.
Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh
Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong ke dalam transaksi-transaksi non real
atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara,
memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan
kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalam sistem
ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negara
dan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi
kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran ekonomi
dan kesengsaraan hidup.
Analisis:
Ekonomi yang berlandaskan Islam sangatlah
diperlukan, bukan hanya untuk kepentingan Islam sendiri namun untuk kepentingan
umat manusia dalam kegiatan ekonominya. Agar tercapai keseimbangan dan keadilan
dalam setiap kegiatan ekonomi, yang darinya permasalahan atau perselisihan yang
sering timbul dalam perekonomian tidak akan ada lagi karena tidak akan ada
pihak yang dirugikan. Mereka yang untung atau rugi, puas atau tidak puas,
tergantung pada usaha yang mereka lakukan dalam kegiatan ekonomi dan tidak
dapat menyalahkan orang lain, itulah keadilan. Berbagai macam sumber daya yang
dibutuhkan untuk mencapai hal ini sudah ada seperti para ahli ekonomi Islam
yang telah merumuskan poin – poin acuan agar tercapainya suatu Ekonomi yang
berlandaskan Islam. Didukung lagi dengan lembaga pendidikan yang menghasilkan
para ahli ekonomi muda dan baru yang lebih siap lagi dalam menghadapi tantangan
ini.
Jika dilihat dari kondisi global tentang
kesadaran akan perlunya Ekonomi yang berlandaskan Islam terdapat dua
permasalahan. Pertama, menunggu kesadaran muncul dari masing – masing individu,
kemudian terus menerus hingga ke tingkat negara. Kedua, memberikan kesadaran
kepada dunia akan pentingnya Ekonomi yang berlandaskan Islam. Dan poin kedua
inilah yang menurut saya merupakan tantangan sebenarnya yang harus dihadapi
oleh para kaum muslim umumnya dan para ahli ekonomi Islam khususnya
Sumber:
KOPERASI SYARIAH
Koperasi
adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil.
Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan,
dan kesejahteraan bersama.
Dalam
Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah
kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan
halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada
sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara
teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam
Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and
Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah ikut
dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya dengan Sai bin Syarik
di Madinah.
Bung Hatta
dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social
capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan
kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan
kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan
solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan
menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh,
kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah
dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan
nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai
syariah dalam bisnis yaitu :
1. Shiddiq
yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2. Istiqamah
yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3. Tabligh
yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif.
4. Amanah
yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
5. Fathanah
yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif.
6. Ri’ayah
yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
7. Mas’uliyah
yang mencerminkan responsibilitas.
Usaha-usaha
yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang
tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik
dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu
menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk
mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan di atas, koperasi
haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1.
Keanggotaan terbuka dan sukarela
2.
Pengelolaan dilakukan secara terbuka
3. Satu
orang satu suara sebagai cerminan demokrasi
4.
Pembatasan bunga atas modal
5.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota
ke koperasi
6.
Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan
7.
Membangun jaringan antarkoperasi.
Melihat
paparan di atas, rasanya sebagian besar konsep dasar koperasi sudah sejalan
dengan syariah. Tinggal sedikit penajaman dan modifikasi pada beberapa aspek, sehingga
koperasi memiliki jiwa syariah secara sempurna. Penyesuaian itu, misalnya,
berupa landasan koperasi syariah yang harus sesuai Alquran dan Sunah dengan
dijiwai semangat saling menolong (ta’aawun) dan saling menguatkan (takaaful).
Koperasi
syariah semestinya menegakkan prinsip-prinsip Islam seperti:
1.
Meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dumiliki siapa pun
secara mutlak
2.
Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan
syariah islam
3. Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
4.
Menjunjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber
daya ekonomi pada segelintir orang.
Karena
tidak mengenal bentuk ribawi, maka bunga atas modal tidak ada dalam koperasi
syariah. Konsep bunga diganti dengan sistem bagi hasil. Demikian pula dalam hal
kebersamaan dalam koperasi syariah bukanlah diartikan sebagai demokrasi dengan
satu orang satu suara. Namun, kebersamaan harus diterjemahkan sebagai
musyawarah.
Kalau
dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya
koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsip syirkah mufawadhah dan syirkatul
inan. Syirkah mufawadhah adalah perkongsian antara dua
orang atau lebih, dengan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana
(simpanan pokok dan wajib)yang sama. Sedangkan simpanan suka rela tergantung
pada masing-masing anggota. Bentuk-lain adalah syirkatul inan,
yaitu perkongsian dua orang atau lebih dengan kontribusi dana dari
masing-masing anggota kongsi bervariasi. Dana itu dikembangkan bersama-sama dan
pembagian keuntungarmya berdasarkan kesepakatan bersama.
Satu hal
yang harus disepakati bersama, misi utama koperasi adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota melalui investasi dan usaha-usaha lainnya. Maka dari itu,
pinjaman anggota untuk kegiatan produktif harus diutamakan. Sedangkan pinjaman
untuk kegiatan konsumtif seyogyanya sangat dibatasi.
Tujuan
Koperasi Syariah
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun
tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Fungsi
dan Peran Koperasi Syariah
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
- Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
- Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan
Koperasi Syariah
- Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
3.
Koperasi syariah
berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong
menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip
Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
- Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
- Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip
Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
- Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
- Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
- Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil
- Jujur, amanah dan mandiri
- Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal
- Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha
Koperasi Syariah
1.
Usaha koperasi
syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib)
serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun
ketidakjelasan (ghoro).
2.
Untuk menjalankan
fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam
sertifikasi usaha koperasi.
3.
Usaha-usaha yang
diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
4.
Usaha-usaha yang
diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
ANALISIS:
Koperasi syariah dijalankan berpedoman
pada hukum-hukum syariah,sehingga menjamin kemaslahatan dalam kegiatannya.
Koperasi syariah harus dijalankan oleh oranng orang yang mengerti ekonomi
syariah dan dapat menyampaikan ilmu-ilmunya kepada masyarakat sebagai anggota
koperasi, sehingga masyarakat mengerti keunggulan bertransaksi di
koperaasi syariah, dan memilih koperasi syariah dari pada di lembaga
ekonomi yang bersistim kapitalis untuk melakukan kegiatan ekonomi. Ketika koperasi dijalankan sesuai jati
dirinya ia akan tumbuh dan mencapai tujuannya, seperti jika kita analogikan
ketika kita ingin memasak makanan yang kita sukai, kita perlu bumbu dan cara
khusus untuk mendapatkan hasil yang sesuai selera, sesuai dengan apa yang kita
inginkan, begitu pun koperasi.
Oleh karena itu,mari kita gunakan sistem
syariah yang lebih halal serta tidak ada penzaliman antar kedua belah pihak,dan
dengan tegas kita katakan untuk tidak menggunakan sistem kapitalis yang telah
menghancurkan dunia keuangan,baik lembaga uang non bank,atau perbankan itu
sendiri.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang
sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan
koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah
ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga kini
ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920
ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu
yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan
koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun
belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang
menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah
untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas
kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang
berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini,
nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim
yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan
subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat
berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya
SUMBER: