Dunia industri terus berkembang dinamis dan persaingan yang begitu ketat
semakin meningkatkan kesadaran para pelaku bisnis akan pentingnya sebuah merek.
Merek merupakan aset sangat bernilai yang disebut goodwill dan terpampang di neraca. Merek pula lah yang akan memberikan revenue dimasa mendatang.
Merek merupakan aset sangat bernilai yang disebut goodwill dan terpampang di neraca. Merek pula lah yang akan memberikan revenue dimasa mendatang.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak
atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
- 1. Hak Cipta (Copyrights)
Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau
pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali
mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni
rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta,
terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan
50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer,
sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
- 2. Hak atas Kekayaan Industri
Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi
Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah
irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan
Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:
- a. Paten (Patens)
Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor
atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
- b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada
Direktorat Jenderal HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek
yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
(Sumber : www.wikipedia.com)
APAKAH MEREK DAGANG ITU ?
Suatu merek dagang adalah tanda pembeda yang mengidentifikasikan
barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu perusahaan.
Asal mulanya merek dagang dapat dilihat di masa lalu sewaktu seorang pencipta
menandatangani atau memberikan tanda pada karya seni atau produk
mereka. Setelah bertahun-tahun, tanda ini masuk ke dalam sistem pendaftaran
merek dagang dan perlindungan hari ini. Sistem tersebut membantu pelanggan
mengidentifikasi dan membelanjakan suatu barang atau jasa karena sifat dan
kualitasnya, ditandai dengan merek dagangnya yang unik.
APA MANFAAT/KEGUNAAN MEREK DAGANG ?
Suatu merek dagang memberikan perlindungan kepada pemiliknya dengan
memberikan hak ekslusif penggunaan merek tersebut untuk membedakan barang atau
jasa; atau untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek
tersebut, tentunya dengan jumlah pembayaran tertentu. Jangka waktu perlindungan
10 tahun, tetapi masa perlindungan tersebut dapat diperpanjang dengan
membayar biaya perpanjangan ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual. Perpanjangan jangka waktu perlindungan dapat dikabulkan apabila
pemilik merek masih menggunakan merek tersebut untuk barang atau jasa seperti
yang tersebut di sertifikat merek, serta barang atau jasa yang dimaksud masih
diproduksi dan diperdagangkan.
Perlindungan merek dagang ditegakkan oleh pengadilanniaga. Pengadilan
memiliki kekuasaan untuk menghentikan pelanggaran atas merek dagang.
Dalam pengertian yang lebih luas, merek dagang meningkatkan motivasi
dunia usaha di seluruh dunia dengan penyebarluasan merek dagangnya
serta keuntungan finansial yang didapat oleh pemiliknya.
Perlindungan merek dagang juga menghindari usaha-usaha kompetisi tidak
sehat, seperti pemalsuan, (penggunaan merek yang sama untuk barang atau jasa
yang berbeda). Sistem merek dagang membuka kesempatan kepada orang-orang yang
memiliki keahlian atau dunia usaha untuk memproduksi dan memasarkan barang dan
jasa mereka dengan kondisi seadil mungkin, sehingga dapat memfasilitasi
perdagangan internasional.
MEREK DAGANG SEPERTI APA YANG DAPAT DILINDUNGI ?
Di Indonesia, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf,
angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Secara umum, permohonan merek akan ditolak
Jika :
- Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya degan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dulu atau merek yang sudah terkenal untuk barang atau jasa yang sejenis; merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain; nama atau singkatan nama; bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional; tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama.
Merek kolektif biasanya dimiliki oleh suatu asosiasi, dimana anggotanya
menggunakan merek tersebut untuk mengidentifikasi dirinya dengan suatu tingkat
kualitas dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh asosiasi. Sebagai contoh,
asosiasi yang mewakili akuntan, insinyur, atau ahli arsitektur.
- Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas permohonan
yang diajukan oleh pihak-pihak yang diberi wewenang untuk itu.
- Tanda sertifikasi diberikan untuk suatu persetujuan atas suatu standar tertentu, tetapi tidak terbatas pada suatu keanggotaan apapun. Tanda sertifikasi dapat diberikan kepada setiap orang yang dapat menjamin bahwa suatu produk memenuhi suatu standar tertentu. ISO 9000, standar kualitas yang diakui oleh dunia internasional adalah contoh suatu sertifikasi yang sudah dikenal luas.
BAGAIMANA CARA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG ?
Pertama-tama, suatu permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus
diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan
harus mencantumkan etiket merek, termasuk semua jenis warna, bentuk, atau
bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau
menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia,
harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus
juga dilengkapi dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi
tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar
dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain. Merek dagang
harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan,
mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain, Merek
dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau
moralitas.
Selain itu, permohonan merek juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa
merek yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila
permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh
biaya.
Permohonan pendaftaran merek dapat juga dilakukan dengan hak prioritas.
Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu
selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran
merek pertama kali di negara asal, yang merupakan anggota konvensi
internasional perlindungan merek.
SEJAUH MANA PERLINDUNGAN YANG DAPAT DILAKUKAN MEREK
DAGANG ?
Hampir seluruh negara di dunia mendaftarkan dan melindungi merek dagang.
Kantor Ditjen HKI memiliki Direktorat Merek Dagang, yang memiliki informasi
lengkap untuk aplikasi, pendaftaran dan perpanjangan merek dagang,
memfasilitasi pengujian, penelusuran, dan kemungkinan keberatan dari pihak
ketiga. Perlindungan berlaku per negara atau per kawasan, bila permohonan
dilakukan untuk suatu kawasan tertentu
Undang-Undang
yang mengatur Hak Paten :
1.
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3.
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
- buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
- penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
- ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
- perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.