1.
Kekuatan BUMN sebagai Organsasi
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th
2003 terdiri dari: PERSERO dan PERUM. BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara
sering ditafsirkan bahwa negara berkuasa penuh terhadap kinerja BUMN. Sehingga
BUMN menjadi tergantung kepada siapa yang memerintah dan yang menjalankannya.
BUMN menjadi fokus perhatian masyarakat, karena adanya gap antara fasilitas
yang dimiliki BUMN dengan harapan masyarakat. BUMN beroperasi dengan dukungan
fasilitas penuh (modal, perlakuan, sektoral). Sedangkan masyarakat sangat
berharap mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMN yang belum bisa terpenuhi
secara optimal.
BUMN dan
Birokrasi :
Dominannya
peran negara menjadikan BUMN sebagai kepanjangan tangan penguasa yang sarat
kepentingan politik merupakan salah satu sebab BUMN tidak bisa berkembang
sebagaimana layaknya badan usaha.
Fungsi
BUMN:
- Penyedia barang ekonomis dan
jasa yg tidak dapat disediakan swasta.
- Pengelola cabang-cabang produksi
sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan
efektif dan efisien
- Alat pemerintah untuk menata
kebijakan perekonomian
- Penyedia layanan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat
Peranan
BUMN:
- Menyediakan lapangan pekerjaan
bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
- Memberikan pengarahan serta
bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk
koperasi maupun UKM.
- Memberikan sumbangan untuk
mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
- Menjadi perintis usaha yang
belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan
kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
- Pemerintah dapat melayani
masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
- Menjadi sumber pendapatan negara
dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
- Mencegah agar cabang-cabang
produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
Fungsi
dan Peranan BUMN
- memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya;
- mengejar keuntungan
- menyelenggarakan kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
- menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta
dan koperasi;
- turut aktif memberikan bimbingan
dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat
- Melaksanakan kebijakan
pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan
- Pemupukan dana bagi pembiayaan
pembangunan
- Mendorong peran serta masyarakat
dalam bidang usaha
- Memenuhi barang dan jasa bagi
kepentingan masyarakat
- Menjadi perintis kegiatan yang
tidak diminati masyarakat
Struktur
Organisasi BUMN :
- Pemilik : Pemerintah RI yang
diwakili Menteri Keuangan dan Menteri Negara Investasi dan BUMN
- Komisaris : Para pejabat
Departemen Keuangan, Kementerian Negara Investasi dan BUMN dan departemen
lainnya
- Direktur : Diisi orang-orang
yang memiliki latar belakang beragam
- Hukum : Undang-Undang Perseroan
Terbatas (UU PT)
Kekuatan
BUMN :
- Jumlah Dan nilai aset yang besar
- Posisi Dan bidang usaha yang
strategis
- Akses ke kekuasaan lebih besar
- Akses ke sumber pendanaan,
khususnya Bank pemerintah lebih besar
- Perlakuan birokrasi berbeda
dengan swasta
- Definisi negara sebagai pemilik
dan pemerintah sebagai regulator sulit untuk dipisahkan dan melekat pada
BUMN itu sendiri.
Kelemahan
BUMN :
- Keterlibatan birokrasi dengan
kepentingannya menimbulkan penyimpang-an policy direction yang merugikan
BUMN sendiri
- Policy direction yang merugikan
timbul karena adanya kepentingan elite BUMN yang ditampilkanmelalui formal
policy
- Birokrat di BUMN sulit
membedakan dirinya sebagai birokrat atau profe-sional perusahaan,
sehinggamenimbulkan political cost yang sulit diukur
- Aset yang besar dan tidak
disertai utilitas optimal berakibat over-investment dan pemborosan yang
membebani BUMN itu sendiri
- Kemudahan dari negara adalah
bentuk subsidi yang setara dengan cost bagi rakyat banyak
- Perlakuan istimewa negara kepada
BUMN menjadikannya tidak peka terhadap lingkungan usahanya, lemah dalam
persaingan, tidak lincah dalam bertindak, lamban mengambil keputusan,
sehingga hilangnya momentum yang berakhir pada kerugian
- Privileges yang diberikan birokrasi
harus dikompensasi dengan memberi-kan kemudahan kepada pihak lain melalui
policy direction yang menjadi political cost bagi BUMN.
- Keterlibatan birokrasi dalam
BUMN yang berlangsung lama sering menyulitkan direksi untuk bertindak
objektif.
Tujuan Perusahaan
Negara
- Memberi sumbangan perkembangan
perekonomian negara pd umumnya dan penerimaan negara pd khususnya;
- Mengadakan pemupukan keuntungan
pendapatan;
- Menyelenggarakan pelayanan umum
yang berupa barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup org
banyak;
- Memberi bimbingan kpd sektor
swasta atau golongan ekonomi lemah;
- Menjadi perintis kegiatan usaha
yg tdk dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi;
- Turut serta aktif dalam
melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah.
2.
Struktur Revenue atau Pendapatan BUMN
1.BUMN sebagai development agent boleh boros atas nama
pembangunan, sehingga manajemen memanfaatkan posisinya untuk keuntungan
pribadi.
2.BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli,
sehingga revenue bersumber dari captive market yang jarang dimiliki oleh
perusahaan lainnya.
3. Daftar Nama Peursahaan Milik BUMN
PERBANKAN
• PT Bank Ekspor Indonesia
• PT Bank Mandiri Tbk
• PT Bank Negara Indonesia Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
• PT Bank Tabungan Negara]
• PT Bank Ekspor Indonesia
• PT Bank Mandiri Tbk
• PT Bank Negara Indonesia Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
• PT Bank Tabungan Negara]
• ASURANSI
• PT ASABRI
• PT Asuransi Ekspor Indonesia
• PT Asuransi Jasa Indonesia
• PT Asuransi Jasa Raharja
• PT Asuransi Jiwasraya
• PT Asuransi Kesehatan Indonesia
• PT Jamsostek
• PT Reasuransi Umum Indonesia
• PT Taspen
• PT ASABRI
• PT Asuransi Ekspor Indonesia
• PT Asuransi Jasa Indonesia
• PT Asuransi Jasa Raharja
• PT Asuransi Jiwasraya
• PT Asuransi Kesehatan Indonesia
• PT Jamsostek
• PT Reasuransi Umum Indonesia
• PT Taspen
• Jasa
Pembiayaan
• Perum Pegadaian
• Perum Sarana Pengembangan Usaha
• PT Danareksa
• PT Kliring Berjangka Indonesia
• PT PANN Multi Finance
• PT Permodalan Nasional Madani
• Perum Pegadaian
• Perum Sarana Pengembangan Usaha
• PT Danareksa
• PT Kliring Berjangka Indonesia
• PT PANN Multi Finance
• PT Permodalan Nasional Madani
• JASA
KONSTRUKSI
• Perum Pengembangan Perumahan Nasional [Situs Resmi]
• PT Adhi Karya Tbk
• PT Brantas Abipraya
• PT Hutama Karya
• PT Istaka Karya
• PT Nindya Karya
• PT Pembangunan Perumahan
• PT Waskita Karya
• PT Wijaya Karya
• Perum Pengembangan Perumahan Nasional [Situs Resmi]
• PT Adhi Karya Tbk
• PT Brantas Abipraya
• PT Hutama Karya
• PT Istaka Karya
• PT Nindya Karya
• PT Pembangunan Perumahan
• PT Waskita Karya
• PT Wijaya Karya