Minggu, 28 Juni 2015

Kekuatan BUMN sebagai Organisasi, Struktur Revenue BUMN dan Jasa Pembiayaan Milik Negara

1.    Kekuatan BUMN sebagai Organsasi
BUMN  adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari: PERSERO dan PERUM. BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara sering ditafsirkan bahwa negara berkuasa penuh terhadap kinerja BUMN. Sehingga BUMN menjadi tergantung kepada siapa yang memerintah dan yang menjalankannya. BUMN menjadi fokus perhatian masyarakat, karena adanya gap antara fasilitas yang dimiliki BUMN dengan harapan masyarakat. BUMN beroperasi dengan dukungan fasilitas penuh (modal, perlakuan, sektoral). Sedangkan masyarakat sangat berharap mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMN yang belum bisa terpenuhi secara optimal.
BUMN dan Birokrasi :
Dominannya peran negara menjadikan BUMN sebagai kepanjangan tangan penguasa yang sarat kepentingan politik merupakan salah satu sebab BUMN tidak bisa berkembang sebagaimana layaknya badan usaha.
Fungsi BUMN: 
  • Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.
  • Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien
  • Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
  • Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

Peranan BUMN:
  • Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
  • Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
  • Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
  • Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
  • Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
  • Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
  • Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
Fungsi dan Peranan BUMN
  • memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  • mengejar keuntungan
  • menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
  • turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan
  • Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha
  • Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat
  • Menjadi perintis kegiatan yang tidak diminati masyarakat

Struktur Organisasi BUMN :
  • Pemilik : Pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan dan Menteri Negara Investasi dan BUMN
  • Komisaris : Para pejabat Departemen Keuangan, Kementerian Negara Investasi dan BUMN dan departemen lainnya
  • Direktur : Diisi orang-orang yang memiliki latar belakang beragam
  • Hukum : Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)
Kekuatan BUMN :
  • Jumlah Dan nilai aset yang besar
  • Posisi Dan bidang usaha yang strategis
  • Akses ke kekuasaan lebih besar
  • Akses ke sumber pendanaan, khususnya Bank pemerintah lebih besar
  • Perlakuan birokrasi berbeda dengan swasta
  • Definisi negara sebagai pemilik dan pemerintah sebagai regulator sulit untuk dipisahkan dan melekat pada BUMN itu sendiri.
Kelemahan BUMN :
  • Keterlibatan birokrasi dengan kepentingannya menimbulkan penyimpang-an policy direction yang merugikan BUMN sendiri
  • Policy direction yang merugikan timbul karena adanya kepentingan elite BUMN yang ditampilkanmelalui formal policy
  • Birokrat di BUMN sulit membedakan dirinya sebagai birokrat atau profe-sional perusahaan, sehinggamenimbulkan political cost yang sulit diukur
  • Aset yang besar dan tidak disertai utilitas optimal berakibat over-investment dan pemborosan yang membebani BUMN itu sendiri
  • Kemudahan dari negara adalah bentuk subsidi yang setara dengan cost bagi rakyat banyak
  • Perlakuan istimewa negara kepada BUMN menjadikannya tidak peka terhadap lingkungan usahanya, lemah dalam persaingan, tidak lincah dalam bertindak, lamban mengambil keputusan, sehingga hilangnya momentum yang berakhir pada kerugian
  • Privileges yang diberikan birokrasi harus dikompensasi dengan memberi-kan kemudahan kepada pihak lain melalui policy direction yang menjadi political cost bagi BUMN.
  • Keterlibatan birokrasi dalam BUMN yang berlangsung lama sering menyulitkan direksi untuk bertindak objektif.
Tujuan Perusahaan Negara
  • Memberi sumbangan perkembangan perekonomian negara pd umumnya dan penerimaan negara pd khususnya;
  • Mengadakan pemupukan keuntungan pendapatan;
  • Menyelenggarakan pelayanan umum yang berupa barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup org banyak;
  • Memberi bimbingan kpd sektor swasta atau golongan ekonomi lemah;
  • Menjadi perintis kegiatan usaha yg tdk dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi;
  • Turut serta aktif dalam melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah.

2. Struktur Revenue atau Pendapatan BUMN
     1.BUMN sebagai development agent boleh boros atas nama pembangunan, sehingga manajemen memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
     2.BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli,  sehingga revenue bersumber dari captive market yang jarang dimiliki oleh perusahaan lainnya.

3. Daftar Nama Peursahaan Milik BUMN
PERBANKAN
• PT Bank Ekspor Indonesia
• PT Bank Mandiri Tbk
• PT Bank Negara Indonesia Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
• PT Bank Tabungan Negara]
• ASURANSI
• PT ASABRI
• PT Asuransi Ekspor Indonesia
• PT Asuransi Jasa Indonesia
• PT Asuransi Jasa Raharja
• PT Asuransi Jiwasraya
• PT Asuransi Kesehatan Indonesia
• PT Jamsostek
• PT Reasuransi Umum Indonesia
• PT Taspen
• Jasa Pembiayaan
• Perum Pegadaian
• Perum Sarana Pengembangan Usaha
• PT Danareksa
• PT Kliring Berjangka Indonesia
• PT PANN Multi Finance
• PT Permodalan Nasional Madani

• JASA KONSTRUKSI
• Perum Pengembangan Perumahan Nasional [Situs Resmi]
• PT Adhi Karya Tbk
• PT Brantas Abipraya
• PT Hutama Karya
• PT Istaka Karya
• PT Nindya Karya
• PT Pembangunan Perumahan
• PT Waskita Karya
• PT Wijaya Karya




Minggu, 31 Mei 2015

Tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)




Dunia industri terus berkembang dinamis dan persaingan yang begitu ketat semakin meningkatkan kesadaran para pelaku bisnis akan pentingnya sebuah merek.
Merek merupakan aset sangat bernilai yang disebut goodwill dan terpampang di neraca. Merek pula lah yang akan memberikan revenue dimasa mendatang.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
  1. 1. Hak Cipta (Copyrights)
Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  1. 2. Hak atas Kekayaan Industri
Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:
  1. a. Paten (Patens)
Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  1. b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI  Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
(Sumber : www.wikipedia.com)
APAKAH MEREK DAGANG ITU ?
Suatu merek dagang adalah tanda pembeda yang mengidentifikasikan barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu perusahaan. Asal mulanya merek dagang dapat dilihat di masa lalu sewaktu seorang pencipta menandatangani atau memberikan tanda pada karya seni atau produk mereka. Setelah bertahun-tahun, tanda ini masuk ke dalam sistem pendaftaran merek dagang dan perlindungan hari ini. Sistem tersebut membantu pelanggan mengidentifikasi dan membelanjakan suatu barang atau jasa karena sifat dan kualitasnya, ditandai dengan merek dagangnya yang unik.

APA MANFAAT/KEGUNAAN MEREK DAGANG ?
Suatu merek dagang memberikan perlindungan kepada pemiliknya dengan memberikan hak ekslusif penggunaan merek tersebut untuk membedakan barang atau jasa; atau untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, tentunya dengan jumlah pembayaran tertentu. Jangka waktu perlindungan 10 tahun, tetapi masa perlindungan tersebut dapat diperpanjang dengan membayar biaya perpanjangan ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Perpanjangan jangka waktu perlindungan dapat dikabulkan apabila pemilik merek masih menggunakan merek tersebut untuk barang atau jasa seperti yang tersebut di sertifikat merek, serta barang atau jasa yang dimaksud masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perlindungan merek dagang ditegakkan oleh pengadilanniaga. Pengadilan memiliki kekuasaan untuk menghentikan pelanggaran atas merek dagang.
Dalam pengertian yang lebih luas, merek dagang meningkatkan motivasi dunia usaha di seluruh dunia dengan penyebarluasan merek dagangnya serta keuntungan finansial yang didapat oleh pemiliknya.
Perlindungan merek dagang juga menghindari usaha-usaha kompetisi tidak sehat, seperti pemalsuan, (penggunaan merek yang sama untuk barang atau jasa yang berbeda). Sistem merek dagang membuka kesempatan kepada orang-orang yang memiliki keahlian atau dunia usaha untuk memproduksi dan memasarkan barang dan jasa mereka dengan kondisi seadil mungkin, sehingga dapat memfasilitasi perdagangan internasional.

MEREK DAGANG SEPERTI APA YANG DAPAT DILINDUNGI ?
Di Indonesia, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Secara umum, permohonan merek akan ditolak
Jika :
  • Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya degan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dulu atau merek yang sudah terkenal untuk barang atau jasa yang sejenis; merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain; nama atau singkatan nama; bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional; tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
Merek kolektif biasanya dimiliki oleh suatu asosiasi, dimana anggotanya menggunakan merek tersebut untuk mengidentifikasi dirinya dengan suatu tingkat kualitas dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh asosiasi. Sebagai contoh, asosiasi yang mewakili akuntan, insinyur, atau ahli arsitektur.
  • Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas permohonan yang diajukan oleh pihak-pihak yang diberi wewenang untuk itu.
  • Tanda sertifikasi diberikan untuk suatu persetujuan atas suatu standar tertentu, tetapi tidak terbatas pada suatu keanggotaan apapun. Tanda sertifikasi dapat diberikan kepada setiap orang yang dapat menjamin bahwa suatu produk memenuhi suatu standar tertentu. ISO 9000, standar kualitas yang diakui oleh dunia internasional adalah contoh suatu sertifikasi yang sudah dikenal luas.

BAGAIMANA CARA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG ?
Pertama-tama, suatu permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan etiket merek, termasuk semua jenis warna, bentuk, atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus juga dilengkapi dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain. Merek dagang harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain, Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas.
Selain itu, permohonan merek juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya.
Permohonan pendaftaran merek dapat juga dilakukan dengan hak prioritas. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek pertama kali di negara asal, yang merupakan anggota konvensi internasional perlindungan merek.

SEJAUH MANA PERLINDUNGAN YANG DAPAT DILAKUKAN MEREK DAGANG ?
Hampir seluruh negara di dunia mendaftarkan dan melindungi merek dagang. Kantor Ditjen HKI memiliki Direktorat Merek Dagang, yang memiliki informasi lengkap untuk aplikasi, pendaftaran dan perpanjangan merek dagang, memfasilitasi pengujian, penelusuran, dan kemungkinan keberatan dari pihak ketiga. Perlindungan berlaku per negara atau per kawasan, bila permohonan dilakukan untuk suatu kawasan tertentu

Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
1.       UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)  
2.       UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3.       UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization (WTO) 
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek 
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization 
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty 
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; 
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; 
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: 
  • ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau 
  • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. 
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; 
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; 
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; 
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Jumat, 24 April 2015

HUKUM PERJANJIAN



ASAS ASAS PERJANJIAN.

PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN

     Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
http://putriagustia.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum-perjanjian.html
 Asas kebebasan berkontrak
Dalam Pasal 1338 ayat 1 BW menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak merupakan sifat atau ciri khas dari Buku III BW, yang hanya mengatur para pihak, sehingga para pihak dapat saja mengenyampingkannya, kecuali terhadap pasal-pasal tertentu yang sifatnya memaksa.

Asas konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulkan melalui Pasal 1320 ayat 1 BW. Bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut.
Asas pacta sunt servanda
Asas pacta sunt servanda atau disebut juga sebagai asas kepastian hukum, berkaitan dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Asas pacta sunt servanda didasarkan pada Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan “perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”
http://www.negarahukum.com/hukum/asas-asas-perjanjian.html

KONSENSUALISME

Konsensualisme berasal dari perkataan “consensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya: “setuju”, “accord”, “oke” dan lain-lain sebagainyaataupun dengan bersama-sama manaruh tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.
Bahwa apa yang dikehendaki oleh yang satu itu adalah juga yang dikehendaki oleh yang lain atau bahwa kehendak mereka adalah “sama”, sebenarnya tidak tepat. Yang betul adalah bahwa yang mereka kehendaki adalah “sama dalam kebalikannya”, misalnya : yang satu ingin melepaskan hak miliknya atas suatu barang  asal diberi sejumlah uang tertentu sebagai gantinya, sedangkan yanglain ingin memperoleh hak milik atas barang tersebut dan bersedia memberikan sejumlah uang yang dosebutkan itu sebagai gantinya kepada pemilik barang.
Dari mana dapat kita ketahui atau kita simpulkan bahwa hukum perjanjian B.W. menganut asas konsensualise itu? Menurut pendapat kami, asas tersebut harus kita simpulkan dari pasal 1320, yaitu pasal yang mengatur tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dan tidak dari pasal 1338 (1) sepertidiajarkan oleh beberapa penulis. Bahkan oleh pasal 1338 (1) yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” itu dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang.

ASAS PACTA SUN SERVADA
 

Asas Pacta Sun Servada adalah suatu asas dalam hukum perjanjian yang berhubungan dengan mengikatnya suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat bagi mereka yang membuat seperti kekuatan mengikat suatu undang-undang, artinya bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat mereka seperti undang-undang. Dengan demikian maka pihak ke tiga bisa menerima kerugian karena perbuatan mereka dan juga pihak ketiga tidak menerima keuntungan karena perbuatan mereka itu, kecuali kalau perjanjian itu termasuk dimaksudkan untuk pihak ke tiga. Asas ini dalam suatu perjanjian dimaksudkan tidak lain adalah untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak yang telah membuat perjanjian itu.
Kalaulah diperhatikan istilah perjanjian pada pasal 1338 KUH Perdata, tersimpul adanya kebebasan berkontrak yang artinya boleh membuat perjanjian, baik perjanjian yang sudah diatur adalah KUH Perdata maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum dagang atau juga perjanjian jenis baru, berarti di sini tersirat adanya larangan bagi hukum untuk mencampuri isi dari suatu perjanjian. Adapun tujuan dari asas ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen dalam perjanjian jual beli bahwa mereka tidak perlu khawatir akan hak-haknya karena perjanjian karena perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
http://butonlondon.blogspot.com/2012/04/hubungan-antara-pasal-1338-dan-pasal.html