ASAS ASAS PERJANJIAN.
PENGERTIAN HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian adalah suatu
perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena
menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal
dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik
dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk
itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan
dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
http://putriagustia.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum-perjanjian.html
Asas kebebasan berkontrak
Dalam
Pasal 1338 ayat 1 BW menegaskan “semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Asas
kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada pihak
untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan
siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan
bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.
Asas
kebebasan berkontrak merupakan sifat atau ciri khas dari Buku III BW, yang
hanya mengatur para pihak, sehingga para pihak dapat saja mengenyampingkannya,
kecuali terhadap pasal-pasal tertentu yang sifatnya memaksa.
Asas
konsensualisme
Asas
konsensualisme dapat disimpulkan melalui Pasal 1320 ayat 1 BW. Bahwa salah satu
syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak. Dengan
adanya kesepakatan oleh para pihak, jelas melahirkan hak dan kewajiban bagi
mereka atau biasa juga disebut bahwa kontrak tersebut telah bersifat obligatoir
yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut.
Asas
pacta sunt servanda
Asas pacta
sunt servanda atau disebut juga sebagai asas kepastian hukum, berkaitan
dengan akibat perjanjian. Asas pacta sunt servanda merupakan asas bahwa
hakim atau pihak ketiga harus menghormati substansi kontrak yang dibuat oleh
para pihak, sebagaimana layaknya sebuah undang-undang, mereka tidak boleh
melakukan intervensi terhadap substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak.
Asas pacta
sunt servanda didasarkan pada Pasal 1338 ayat 1 BW yang menegaskan
“perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang.”
http://www.negarahukum.com/hukum/asas-asas-perjanjian.html
KONSENSUALISME
Konsensualisme berasal dari perkataan “consensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantara pihak-pihak yang bersangkutan tercapai persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya: “setuju”, “accord”, “oke” dan lain-lain sebagainyaataupun dengan bersama-sama manaruh tanda tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera diatas tulisan itu.
Bahwa
apa yang dikehendaki oleh yang satu itu adalah juga yang dikehendaki oleh yang
lain atau bahwa kehendak mereka adalah “sama”, sebenarnya tidak tepat. Yang
betul adalah bahwa yang mereka kehendaki adalah “sama dalam kebalikannya”,
misalnya : yang satu ingin melepaskan hak miliknya atas suatu barang asal
diberi sejumlah uang tertentu sebagai gantinya, sedangkan yanglain ingin
memperoleh hak milik atas barang tersebut dan bersedia memberikan sejumlah uang
yang dosebutkan itu sebagai gantinya kepada pemilik barang.
Dari
mana dapat kita ketahui atau kita simpulkan bahwa hukum perjanjian B.W.
menganut asas konsensualise itu? Menurut pendapat kami, asas tersebut harus
kita simpulkan dari pasal 1320, yaitu pasal yang mengatur tentang syarat-syarat
sahnya suatu perjanjian dan tidak dari pasal 1338 (1) sepertidiajarkan oleh
beberapa penulis. Bahkan oleh pasal 1338 (1) yang berbunyi : “Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya” itu dimaksudkan untuk menyatakan tentang kekuatan
perjanjian, yaitu kekuatan yang sama dengan suatu undang-undang.
ASAS PACTA SUN SERVADA
Asas Pacta Sun Servada adalah suatu asas dalam hukum perjanjian yang berhubungan dengan mengikatnya suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak adalah mengikat bagi mereka yang membuat seperti kekuatan mengikat suatu undang-undang, artinya bahwa perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak akan mengikat mereka seperti undang-undang. Dengan demikian maka pihak ke tiga bisa menerima kerugian karena perbuatan mereka dan juga pihak ketiga tidak menerima keuntungan karena perbuatan mereka itu, kecuali kalau perjanjian itu termasuk dimaksudkan untuk pihak ke tiga. Asas ini dalam suatu perjanjian dimaksudkan tidak lain adalah untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak yang telah membuat perjanjian itu.
Kalaulah diperhatikan istilah perjanjian pada pasal 1338 KUH Perdata, tersimpul adanya kebebasan berkontrak yang artinya boleh membuat perjanjian, baik perjanjian yang sudah diatur adalah KUH Perdata maupun dalam Kitab Undang-undang Hukum dagang atau juga perjanjian jenis baru, berarti di sini tersirat adanya larangan bagi hukum untuk mencampuri isi dari suatu perjanjian. Adapun tujuan dari asas ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada para konsumen dalam perjanjian jual beli bahwa mereka tidak perlu khawatir akan hak-haknya karena perjanjian karena perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
http://butonlondon.blogspot.com/2012/04/hubungan-antara-pasal-1338-dan-pasal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar