Kamis, 28 April 2016

Perbandingan Bank Konvensional Dan Bank Syariah

Perbandingan Bank Konvensional Dan Bank Syariah

Pengertian Bank Konvensional Dan Bank Syariah

Bank Konvensional
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
  • Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
  • Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapakan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.
Bank Syariah
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Sejarah Bank Konfensional Dan Bank Syariah
.       Bank Konvensional
Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak milik demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri. Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
1. Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2. Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Ada beberapa keunggulan pada bank konvensional, yaitu:
1.    Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2.    Bank Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk.
3.    Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil .
4.    Persaingan antar bank lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
5.    Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih mapan bagi bank konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih pasti.
Selain Keunggulan, Bank Konvensional juga mempunyai kelemahan, yaitu:
1.       Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang berlebihan dan manager yang tidak professional.
2.       Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
3.       Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
4.       Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
Produk – Produk Bank Konvensional
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang berbeda. Kegiatan bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a.       Menghimpun Dana (Funding)
-          Simpanan Giro
-          Simpanan Tabungan
-          Simpanan Deposito
b.      Menyalurkan Dana (Lending)
-          Kredit Investasi
-          Kredit Modal Kerja
-          Kredit Perdagangan
-          Kredit Produktif
-          Kredit Konsumtif
-          Kredit Profesi
c.       Memberikan Jasa – Jasa Bank Lainnya (Services)
-          Kiriman Uang
-          Bank Card
-          Bank Garansi
-          Bank Draft
-          Kliring            
-          Letter of Credit
-          Inkaso
-          Melayani Pembayaran
-          Cek Wisata
-          Safe Deposit Box
-          Bank Notes
-          Menerima setoran
-          Bermain didalam pasar modal

b.      Bank Syariah
-          Sejarah bank syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah (haji).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. .Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
      Perkembangannya
Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). System syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industry perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.       Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
2.       Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
3.       Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah     pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
4.       Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
5.       Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
6.       Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
Sesuai dengan prinsip di atas, menyimpan uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah harus terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.
Jadi untuk memberikan gambaran perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvesional, berikut dijelaskan secara garis besar perbedaan tersebut
Landasan Hukum Perbankan Syariah
 a.      Urgensi Undang Undang Perbankan Syariah
 b.      Hierarki Hukum Nasional
 c.      Perbankan Syariah dalam UUD
d.      Perbankan Syariah dalamm UU
e.      Perbankan Syariah dalam Peraturan Pemerintah
f.      Perbankan Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia
g.      Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Kelembagaan Perbakan Syariah
a. Lembaga Perbankan Syariah
Dari sisi kelembagaan perbannkan syariah terdiri dari BUS, BPRS dan UUS. “BUS adalah bank syariah yangdalam kegatanya emberkan jasa dalam lalu lintas pembayaran”  (Pasa 1 angka 8 UU Perbankan Syariah). UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank konensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau uit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanankan kegiatan usaha secara kovensional yang  berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit  syariah. Sedangkan “BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran” (Pasal 1 angka 9 UU Perbankan Syariah). Jadi kalau BUSdan UUS dapat melakukan lalu lintas pembayaran maka BPRS tidak dapat melakukannya
b.      Tujuan Perbankan Syariah
Perbankann Syariah sebagaimana diulas dalam pasal 3 UU Perbankan syariah bertujuan “menunjang pelaksanaan pembangunnan nsional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan peerataan keadilan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pebangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah) .
Dikutip oleh Zubairi Hasan, tertera dalam Pasal 22 UU Perbankn Syariah, bahwa kegiatan yang sesuai degan prisip syariah adalah kegatan yag tidak mengandung unsur:
Ø  Riba, penambahan pendapatan secara tidak sah. Dikutip oleh Hendi Suhenndi dalam bukunya Fiqh Muamalah, menurut Abdurrahman Al-Jaziri yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi penikaran tertentu, tidak diketahui samaatau tidak menurut syara atau terlambat salah satunya.
Ø  Maisir, transaksi yang digantungkan pada ketiidakjelasan atau untung-untungan
Ø  Gharar, trasaksi yang objeknya tidak jelas
Ø  Haram, transaksi yang objeknya dilarang syariah
Ø  Zalim, transaksi yang meimbulkan ketidakadilan.

c.       Struktur Dalam Perbankan Syariah
Ø  Bank Indonesia
Ø  Pemegang Saham Pengendali
Ø  Dewan Komisaris dan Direksi
Ø  Dewan Pengawas Syariah
Ø  MUI dan Koite Perbankan Syariah

Kharakteristik
Bank syariah memiliki beberapa kharakteristik tertentu yaitu sebagai berikut :
1.      Requitment to operate through Islamic modes of financing.
2.      Bank syariah tidak menjadikan uang sebagai komoditi.
3.      Dalam hal bank mengalami kerugian, nasabah menyimpan dana mungkin kehilangan dananya, menurut perbandingan pembagian laba rugi.
4.      Metode bunga digantikan dengan metode bagi hasil (profit and loss sharing)
5.      Beban biaya atas pelayanan bank syariah disepakati bersama pada saat akad peminjaman atau pembiayaan, dinyatakan dalam bentuk nominal dengan istilah sesuai dengan produk yang ditawarkan.
6.      Dihindarkannya penggunan presentase atas peminjaman kredit dalam menentukan biaya utang karena akan mengikat dan membebani sisa utang walaupun masa berlakunya kontrak telah selesai.
7.      Proporsi bagi hasil didasarkan atas jumlah keuntungan usaha yang diperoleh debitur.
8.      Bank syariah tidak menjanjikan jumlah keuntungan yang pasti kepada nasabah penyimpan dana yang menyimpan dananya dalam giro wadi’ah maupun tabungan deposito/mudhorobah.
9.      Prinsip penjaminan collateral tidak dominan dalam pemberian kredit di bank syariah.
Produk – Produk Bank Syariah
Perkembangan produk – produk bank dilihat dari beragamnya produk bank syariah, sebenarnya jika bank syariah dibbaskan untuk mengembangkan sendiri produknya menurut teori perbankan islam, produknya akan sangat bervariasi.
a.       Penyerapan Dana
-          Prinsip Wadi’ah
-          Prinsip Mudhorobah
b.      Pelayanan Jasa – Jasa
-          Bank garansi dengan prinsip kafalah
c.       Penyaluran dana
-          Pembiayaan untuk berbagai kegiatan investasi berdasarkan bagi hasil.
-          Pembiayaan untuk berbagai kegiatan perdagangan
PERBANDINGAN ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL
Perbandingan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional disajikan dalam tabel berikut ini
BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
1. Melakukan investasi yang halal – halal saja.
1. Investasi yang halal dan haram.
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.
2. Memakai perangkat bunga
3. Profit dan falah oriented.
3. Profit oriented.
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
4. Hubungan dengan nasabah dalam dalam bentuk hubungan debitor – kreditor.

5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS.
5. Tidak terdapat dewan sejenis


  KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL
Keunggulan Bank Syariah
Bank syariah memiliki beberapa keunggulan yaitu sebagai berikut :
1.      Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah.
2.      Terhindar dari praktik moneu laundring.
3.      Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.
4.      Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.
5.      Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersmaan.

Kelemahan Bank Syariah
Bank syariah memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
1.      Jaringan kantor bank syariah belum luas.
2.      SDM bank syariah masih sedikit.
3.      Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
4.      Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional.
Keunggulan Bank Konvensional
Keunggulan Bank konvensional adalah sebagai berikut :
1.      Dukungan peraturan perundang – undangan yang mapan sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
2.      Banyaknya bank konvensional menggairahkan persaingan.
3.      Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak dengan metode bagi hasil yang relatif baru.
4.      Bank konvensional lebih kreatif membuat produk – produk baru.
5.      Metoe bunga telah lama dikenal masyarakat.
Kelemahan Bank Konvensional
Bank konvensional memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
1.      Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
2.      Kredit bermasalah.
3.      Praktik curang.
4.      Faktor manajemen
Perbankan Konvesional :
1.       System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka  oleh bank
2.       Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
3.       Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4.       Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Perbankan Syariah :
1.       System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah  ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2.       Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3.       Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
4.       Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat  harus sesuai dengan fatwa dewan












DAFTAR PUSTAKA
(diakses pada tanggal: 27 desember 2012)
(diakses pada jam 23.17.00)
(diakses pada tanggal: 10 juni 2011)


Selasa, 29 Maret 2016

                                                     DESCRIBING MY SELF

         Hello, my name is Silfia Desi. My family usually call me Silfi and my friends call me Fifi. I was the third child of five siblings. I have two older brothers who have now graduated from college and worked in one of the Japanese food in Jakarta and one younger brother and one younger sister. They are still in school. I live with my parents in the street pucung 3 Condet. I really love my family and I wanted to make them happy.

             Now I am studying at the University Gunadarma, currently still in the semester 6. Hopefully I will finish my college degree on time. I aspire to be a reliable accounting and can assist companies in doing business. I had many experiences and many friends during my college. Friends who were very helpful to me when I was having trouble, and friends who share their knowledge. I prefer to spend my time playing with friends than I had learned in the house that made me regret because to spend too much time to hang out. This time I want to be more active in doing the task and my scientific writing. but somehow I am still proud to have friends like them.


           In my spare time watching movies super hero, historical movies and dramas korea. I think movies can also gain knowledge and which has a high fantasy. Apart from that I also often spend time to eat at the mall or anywhere else. Hopefully I can appreciate the time I have to something useful and become a better person and my goal is reached and can graduate from college on time and go to the company that I want.

Minggu, 28 Juni 2015

Kekuatan BUMN sebagai Organisasi, Struktur Revenue BUMN dan Jasa Pembiayaan Milik Negara

1.    Kekuatan BUMN sebagai Organsasi
BUMN  adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari: PERSERO dan PERUM. BUMN sebagai Badan Usaha Milik Negara sering ditafsirkan bahwa negara berkuasa penuh terhadap kinerja BUMN. Sehingga BUMN menjadi tergantung kepada siapa yang memerintah dan yang menjalankannya. BUMN menjadi fokus perhatian masyarakat, karena adanya gap antara fasilitas yang dimiliki BUMN dengan harapan masyarakat. BUMN beroperasi dengan dukungan fasilitas penuh (modal, perlakuan, sektoral). Sedangkan masyarakat sangat berharap mendapatkan manfaat dari keberadaan BUMN yang belum bisa terpenuhi secara optimal.
BUMN dan Birokrasi :
Dominannya peran negara menjadikan BUMN sebagai kepanjangan tangan penguasa yang sarat kepentingan politik merupakan salah satu sebab BUMN tidak bisa berkembang sebagaimana layaknya badan usaha.
Fungsi BUMN: 
  • Penyedia barang ekonomis dan jasa yg tidak dapat disediakan swasta.
  • Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien
  • Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
  • Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat

Peranan BUMN:
  • Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
  • Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
  • Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
  • Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
  • Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
  • Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara.
  • Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
Fungsi dan Peranan BUMN
  • memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  • mengejar keuntungan
  • menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
  • turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat
  • Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan
  • Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha
  • Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat
  • Menjadi perintis kegiatan yang tidak diminati masyarakat

Struktur Organisasi BUMN :
  • Pemilik : Pemerintah RI yang diwakili Menteri Keuangan dan Menteri Negara Investasi dan BUMN
  • Komisaris : Para pejabat Departemen Keuangan, Kementerian Negara Investasi dan BUMN dan departemen lainnya
  • Direktur : Diisi orang-orang yang memiliki latar belakang beragam
  • Hukum : Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)
Kekuatan BUMN :
  • Jumlah Dan nilai aset yang besar
  • Posisi Dan bidang usaha yang strategis
  • Akses ke kekuasaan lebih besar
  • Akses ke sumber pendanaan, khususnya Bank pemerintah lebih besar
  • Perlakuan birokrasi berbeda dengan swasta
  • Definisi negara sebagai pemilik dan pemerintah sebagai regulator sulit untuk dipisahkan dan melekat pada BUMN itu sendiri.
Kelemahan BUMN :
  • Keterlibatan birokrasi dengan kepentingannya menimbulkan penyimpang-an policy direction yang merugikan BUMN sendiri
  • Policy direction yang merugikan timbul karena adanya kepentingan elite BUMN yang ditampilkanmelalui formal policy
  • Birokrat di BUMN sulit membedakan dirinya sebagai birokrat atau profe-sional perusahaan, sehinggamenimbulkan political cost yang sulit diukur
  • Aset yang besar dan tidak disertai utilitas optimal berakibat over-investment dan pemborosan yang membebani BUMN itu sendiri
  • Kemudahan dari negara adalah bentuk subsidi yang setara dengan cost bagi rakyat banyak
  • Perlakuan istimewa negara kepada BUMN menjadikannya tidak peka terhadap lingkungan usahanya, lemah dalam persaingan, tidak lincah dalam bertindak, lamban mengambil keputusan, sehingga hilangnya momentum yang berakhir pada kerugian
  • Privileges yang diberikan birokrasi harus dikompensasi dengan memberi-kan kemudahan kepada pihak lain melalui policy direction yang menjadi political cost bagi BUMN.
  • Keterlibatan birokrasi dalam BUMN yang berlangsung lama sering menyulitkan direksi untuk bertindak objektif.
Tujuan Perusahaan Negara
  • Memberi sumbangan perkembangan perekonomian negara pd umumnya dan penerimaan negara pd khususnya;
  • Mengadakan pemupukan keuntungan pendapatan;
  • Menyelenggarakan pelayanan umum yang berupa barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup org banyak;
  • Memberi bimbingan kpd sektor swasta atau golongan ekonomi lemah;
  • Menjadi perintis kegiatan usaha yg tdk dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi;
  • Turut serta aktif dalam melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah.

2. Struktur Revenue atau Pendapatan BUMN
     1.BUMN sebagai development agent boleh boros atas nama pembangunan, sehingga manajemen memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi.
     2.BUMN memiliki strategic position atau natural monopoli,  sehingga revenue bersumber dari captive market yang jarang dimiliki oleh perusahaan lainnya.

3. Daftar Nama Peursahaan Milik BUMN
PERBANKAN
• PT Bank Ekspor Indonesia
• PT Bank Mandiri Tbk
• PT Bank Negara Indonesia Tbk
• PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
• PT Bank Tabungan Negara]
• ASURANSI
• PT ASABRI
• PT Asuransi Ekspor Indonesia
• PT Asuransi Jasa Indonesia
• PT Asuransi Jasa Raharja
• PT Asuransi Jiwasraya
• PT Asuransi Kesehatan Indonesia
• PT Jamsostek
• PT Reasuransi Umum Indonesia
• PT Taspen
• Jasa Pembiayaan
• Perum Pegadaian
• Perum Sarana Pengembangan Usaha
• PT Danareksa
• PT Kliring Berjangka Indonesia
• PT PANN Multi Finance
• PT Permodalan Nasional Madani

• JASA KONSTRUKSI
• Perum Pengembangan Perumahan Nasional [Situs Resmi]
• PT Adhi Karya Tbk
• PT Brantas Abipraya
• PT Hutama Karya
• PT Istaka Karya
• PT Nindya Karya
• PT Pembangunan Perumahan
• PT Waskita Karya
• PT Wijaya Karya




Minggu, 31 Mei 2015

Tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)




Dunia industri terus berkembang dinamis dan persaingan yang begitu ketat semakin meningkatkan kesadaran para pelaku bisnis akan pentingnya sebuah merek.
Merek merupakan aset sangat bernilai yang disebut goodwill dan terpampang di neraca. Merek pula lah yang akan memberikan revenue dimasa mendatang.
Klasifikasi Hak atas Kekayaan Intelektual;
Menurut World Intelellectual Property Organization WIPO, HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) biasanya dibagi menjadi dua bagian, yaitu;
  1. 1. Hak Cipta (Copyrights)
Menurut Pasal 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, karena hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dilarang menggunakan hak tersebut, kecuali mendapatkan izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.
Semua hasil karya tulisan, drama atau drama musikal, segala bentuk seni rupa, seni batik, lagu atau musik, arsitektur, kuliah, alat peraga, peta, terjemahan. Hak Cipta tersebut akan berlaku selama penciptanya masih hidup dan 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia. Sedangkan Program Komputer, sinematografi, fotografi, database, dan karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  1. 2. Hak atas Kekayaan Industri
Khusus menyangkut Hak atas Kekayaan Industri, menurut pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak atas Kekayaan Industri tahun 1883 yang telah irevisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 yang biasa disebut dengan Konvensi Paris, perlindungan hukum kekayaan industry meliputi:
  1. a. Paten (Patens)
Hak Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  1. b. Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI  Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.
(Sumber : www.wikipedia.com)
APAKAH MEREK DAGANG ITU ?
Suatu merek dagang adalah tanda pembeda yang mengidentifikasikan barang atau jasa tertentu yang dihasilkan oleh seseorang atau suatu perusahaan. Asal mulanya merek dagang dapat dilihat di masa lalu sewaktu seorang pencipta menandatangani atau memberikan tanda pada karya seni atau produk mereka. Setelah bertahun-tahun, tanda ini masuk ke dalam sistem pendaftaran merek dagang dan perlindungan hari ini. Sistem tersebut membantu pelanggan mengidentifikasi dan membelanjakan suatu barang atau jasa karena sifat dan kualitasnya, ditandai dengan merek dagangnya yang unik.

APA MANFAAT/KEGUNAAN MEREK DAGANG ?
Suatu merek dagang memberikan perlindungan kepada pemiliknya dengan memberikan hak ekslusif penggunaan merek tersebut untuk membedakan barang atau jasa; atau untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut, tentunya dengan jumlah pembayaran tertentu. Jangka waktu perlindungan 10 tahun, tetapi masa perlindungan tersebut dapat diperpanjang dengan membayar biaya perpanjangan ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Perpanjangan jangka waktu perlindungan dapat dikabulkan apabila pemilik merek masih menggunakan merek tersebut untuk barang atau jasa seperti yang tersebut di sertifikat merek, serta barang atau jasa yang dimaksud masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perlindungan merek dagang ditegakkan oleh pengadilanniaga. Pengadilan memiliki kekuasaan untuk menghentikan pelanggaran atas merek dagang.
Dalam pengertian yang lebih luas, merek dagang meningkatkan motivasi dunia usaha di seluruh dunia dengan penyebarluasan merek dagangnya serta keuntungan finansial yang didapat oleh pemiliknya.
Perlindungan merek dagang juga menghindari usaha-usaha kompetisi tidak sehat, seperti pemalsuan, (penggunaan merek yang sama untuk barang atau jasa yang berbeda). Sistem merek dagang membuka kesempatan kepada orang-orang yang memiliki keahlian atau dunia usaha untuk memproduksi dan memasarkan barang dan jasa mereka dengan kondisi seadil mungkin, sehingga dapat memfasilitasi perdagangan internasional.

MEREK DAGANG SEPERTI APA YANG DAPAT DILINDUNGI ?
Di Indonesia, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Secara umum, permohonan merek akan ditolak
Jika :
  • Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya degan merek milik orang lain yang sudah terdaftar lebih dulu atau merek yang sudah terkenal untuk barang atau jasa yang sejenis; merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain; nama atau singkatan nama; bendera, lambang atau simbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional; tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
Merek kolektif biasanya dimiliki oleh suatu asosiasi, dimana anggotanya menggunakan merek tersebut untuk mengidentifikasi dirinya dengan suatu tingkat kualitas dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh asosiasi. Sebagai contoh, asosiasi yang mewakili akuntan, insinyur, atau ahli arsitektur.
  • Indikasi geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas permohonan yang diajukan oleh pihak-pihak yang diberi wewenang untuk itu.
  • Tanda sertifikasi diberikan untuk suatu persetujuan atas suatu standar tertentu, tetapi tidak terbatas pada suatu keanggotaan apapun. Tanda sertifikasi dapat diberikan kepada setiap orang yang dapat menjamin bahwa suatu produk memenuhi suatu standar tertentu. ISO 9000, standar kualitas yang diakui oleh dunia internasional adalah contoh suatu sertifikasi yang sudah dikenal luas.

BAGAIMANA CARA MENDAFTARKAN MEREK DAGANG ?
Pertama-tama, suatu permohonan untuk pendaftaran merek dagang harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan etiket merek, termasuk semua jenis warna, bentuk, atau bentuk 3 dimensi. Apabila etiket merek menggunakan bahasa asing atau menggunakan huruf/angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, harus disertai dengan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Permohonan harus juga dilengkapi dengan daftar barang atau jasa yang akan diberi tanda/merek tersebut. Tanda tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar dapat dilindungi sebagai suatu merek dagang atau tipe merek lain. Merek dagang harus memiliki daya pembeda, sehingga pelanggan dapat membedakan, mengidentifikasi suatu produk tertentu terhadap produk yang lain, Merek dagang tidak boleh membingungkan pelanggan atau melanggar norma kesopanan atau moralitas.
Selain itu, permohonan merek juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa merek yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya.
Permohonan pendaftaran merek dapat juga dilakukan dengan hak prioritas. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek pertama kali di negara asal, yang merupakan anggota konvensi internasional perlindungan merek.

SEJAUH MANA PERLINDUNGAN YANG DAPAT DILAKUKAN MEREK DAGANG ?
Hampir seluruh negara di dunia mendaftarkan dan melindungi merek dagang. Kantor Ditjen HKI memiliki Direktorat Merek Dagang, yang memiliki informasi lengkap untuk aplikasi, pendaftaran dan perpanjangan merek dagang, memfasilitasi pengujian, penelusuran, dan kemungkinan keberatan dari pihak ketiga. Perlindungan berlaku per negara atau per kawasan, bila permohonan dilakukan untuk suatu kawasan tertentu

Undang-Undang yang mengatur Hak Paten :
1.       UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)  
2.       UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3.       UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Dalam Pasal 12 UU Hak Cipta, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
  1. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. arsitektur;
  8. peta;
  9. seni batik;
  10. fotografi;
  11. sinematografi;
  12. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization (WTO) 
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek 
  5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization 
  6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty 
  7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 
  8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; 
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan; 
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: 
  • ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau 
  • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta. 
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial; 
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; 
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; 
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.