Kamis, 28 April 2016

Perbandingan Bank Konvensional Dan Bank Syariah

Perbandingan Bank Konvensional Dan Bank Syariah

Pengertian Bank Konvensional Dan Bank Syariah

Bank Konvensional
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Martono (2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
  • Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman (kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
  • Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan atau menerapakan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu. Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.
Bank Syariah
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 bank syariah adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Sejarah Bank Konfensional Dan Bank Syariah
.       Bank Konvensional
Konvensional sebenarnya berasal dari bahasa Inggris “convention”, dalam bahasa Indonesia berarti pertemuan, jadi bank konvensional adalah bank yang mekanisme operasinya berdasarkan sistem yang disepakati bersama dalam suatu pertemuan (kesepakatan). Namun secara realita, sistem perbankan yang menggunakan bunga ini tidak pernah disepakati bersama dalam suatu konvensi apapun. Hal inilah yang kemudian menyebabkan bunga yang di ambil oleh Bank konvensional menjadi riba, sedangkan riba dalam sistem ekonomi Islam adalah sesuatu yang diharamkan, karena mengambil sesuatu yang bukan hak milik demi mendapatkan keuntungan sama saja dengan mencuri. Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Di Indonesia, menurut jenisnya bank terdiri dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 menyebutkan bahwa bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pada bank konvensional, prinsip yang digunakan adalah:
1. Bunga sudah ditentukan besarnya terlebih dahulu oleh bank tanpa memperhitungkan apakah bank sedang mendapatkan keuntungan atau tidak.
2. Besarnya bunga adalah tetap, baik bank sedang rugi atau laba. Walaupun ekonomi sedang baik dan bank sedang mendapatkan banyak laba, akan tetapi tetap bunga yang diberikan kepada nasabah tidak bertambah.
Ada beberapa keunggulan pada bank konvensional, yaitu:
1.    Metode bunga telah lama dikenal masyarakat, Bank Konvensional lebih mudah menarik nasabah penyimpan dana sehingga lebih mudah mendapatkan modal.
2.    Bank Konvensional lebih kreatif dalam menciptakan produk-produk.
3.    Nasabah terbiasa dengan metode bunga dibandingkan metode bagi hasil .
4.    Persaingan antar bank lebih menggairahkan dapat memacu untuk bekerja lebih baik
5.    Peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintahan yang lebih mapan bagi bank konvensional, sehingga bank lebih leluasa untuk bergerak lebih pasti.
Selain Keunggulan, Bank Konvensional juga mempunyai kelemahan, yaitu:
1.       Faktor manajemen yang ditandai oleh inkonsistensi penyaluran kredit, campur tangan pemilik yang berlebihan dan manager yang tidak professional.
2.       Kredit bermasalah karena prosedur pemberian kredit tidak potensi dan penampakan pemberian kredit pada grup sendiri dan kalangan tertentu
3.       Praktik curang seperti bank dalam bank dan transaksi fiktif
4.       Praktik spekulasi yang terlalu ambisius dan tanpa perhitungan.
Produk – Produk Bank Konvensional
Dalam praktiknya ragam produk tergantung dari status bank yang bersangkutan yang memberikan pelayanan yang berbeda. Kegiatan bank konvensional secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
a.       Menghimpun Dana (Funding)
-          Simpanan Giro
-          Simpanan Tabungan
-          Simpanan Deposito
b.      Menyalurkan Dana (Lending)
-          Kredit Investasi
-          Kredit Modal Kerja
-          Kredit Perdagangan
-          Kredit Produktif
-          Kredit Konsumtif
-          Kredit Profesi
c.       Memberikan Jasa – Jasa Bank Lainnya (Services)
-          Kiriman Uang
-          Bank Card
-          Bank Garansi
-          Bank Draft
-          Kliring            
-          Letter of Credit
-          Inkaso
-          Melayani Pembayaran
-          Cek Wisata
-          Safe Deposit Box
-          Bank Notes
-          Menerima setoran
-          Bermain didalam pasar modal

b.      Bank Syariah
-          Sejarah bank syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah (haji).
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. .Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
      Perkembangannya
Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). System syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industry perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian akan semakin signifikan
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.       Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
2.       Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
3.       Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah     pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
4.       Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
5.       Tidak menawarkan bunga tetapi bagi hasil dan yang ditetapkan terlebih dahulu adalah rasio (nisbah) antara bagian keuntungan yang didapat nasabah dan bagian keuntungan yang didapat oleh bank, misalnya 60:40 artinya 60 persen keuntungan bagi nasabah dan 40 persen keuntungan bagi bank. Karena itu bagian keuntungan yang diterima nasabah tergantung dari keuntungan yang didapat oleh bank.
6.       Besarnya keuntungan yang diterima oleh nasabah akan meningkat apabila keuntungan bank sedang baik dan begitu juga sebaliknya.
Sesuai dengan prinsip di atas, menyimpan uang di bank syariah termasuk kategori investasi. Besar-kecilnya perolehan kembalian itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan bank sebagai pengelola dana. Dengan demikian, bank syariah tidak dapat hanya sekadar menyalurkan uang. Bank syariah harus terus-menerus berusaha meningkatkan return on investment sehingga lebih menarik dan lebih memberikan kepercayaan bagi pemilik dana.
Jadi untuk memberikan gambaran perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvesional, berikut dijelaskan secara garis besar perbedaan tersebut
Landasan Hukum Perbankan Syariah
 a.      Urgensi Undang Undang Perbankan Syariah
 b.      Hierarki Hukum Nasional
 c.      Perbankan Syariah dalam UUD
d.      Perbankan Syariah dalamm UU
e.      Perbankan Syariah dalam Peraturan Pemerintah
f.      Perbankan Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia
g.      Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Kelembagaan Perbakan Syariah
a. Lembaga Perbankan Syariah
Dari sisi kelembagaan perbannkan syariah terdiri dari BUS, BPRS dan UUS. “BUS adalah bank syariah yangdalam kegatanya emberkan jasa dalam lalu lintas pembayaran”  (Pasa 1 angka 8 UU Perbankan Syariah). UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank konensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau uit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanankan kegiatan usaha secara kovensional yang  berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah atau unit  syariah. Sedangkan “BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran” (Pasal 1 angka 9 UU Perbankan Syariah). Jadi kalau BUSdan UUS dapat melakukan lalu lintas pembayaran maka BPRS tidak dapat melakukannya
b.      Tujuan Perbankan Syariah
Perbankann Syariah sebagaimana diulas dalam pasal 3 UU Perbankan syariah bertujuan “menunjang pelaksanaan pembangunnan nsional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan peerataan keadilan rakyat. Dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pebangunan nasional, perbankan syariah tetap berpegang pada prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqomah) .
Dikutip oleh Zubairi Hasan, tertera dalam Pasal 22 UU Perbankn Syariah, bahwa kegiatan yang sesuai degan prisip syariah adalah kegatan yag tidak mengandung unsur:
Ø  Riba, penambahan pendapatan secara tidak sah. Dikutip oleh Hendi Suhenndi dalam bukunya Fiqh Muamalah, menurut Abdurrahman Al-Jaziri yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi penikaran tertentu, tidak diketahui samaatau tidak menurut syara atau terlambat salah satunya.
Ø  Maisir, transaksi yang digantungkan pada ketiidakjelasan atau untung-untungan
Ø  Gharar, trasaksi yang objeknya tidak jelas
Ø  Haram, transaksi yang objeknya dilarang syariah
Ø  Zalim, transaksi yang meimbulkan ketidakadilan.

c.       Struktur Dalam Perbankan Syariah
Ø  Bank Indonesia
Ø  Pemegang Saham Pengendali
Ø  Dewan Komisaris dan Direksi
Ø  Dewan Pengawas Syariah
Ø  MUI dan Koite Perbankan Syariah

Kharakteristik
Bank syariah memiliki beberapa kharakteristik tertentu yaitu sebagai berikut :
1.      Requitment to operate through Islamic modes of financing.
2.      Bank syariah tidak menjadikan uang sebagai komoditi.
3.      Dalam hal bank mengalami kerugian, nasabah menyimpan dana mungkin kehilangan dananya, menurut perbandingan pembagian laba rugi.
4.      Metode bunga digantikan dengan metode bagi hasil (profit and loss sharing)
5.      Beban biaya atas pelayanan bank syariah disepakati bersama pada saat akad peminjaman atau pembiayaan, dinyatakan dalam bentuk nominal dengan istilah sesuai dengan produk yang ditawarkan.
6.      Dihindarkannya penggunan presentase atas peminjaman kredit dalam menentukan biaya utang karena akan mengikat dan membebani sisa utang walaupun masa berlakunya kontrak telah selesai.
7.      Proporsi bagi hasil didasarkan atas jumlah keuntungan usaha yang diperoleh debitur.
8.      Bank syariah tidak menjanjikan jumlah keuntungan yang pasti kepada nasabah penyimpan dana yang menyimpan dananya dalam giro wadi’ah maupun tabungan deposito/mudhorobah.
9.      Prinsip penjaminan collateral tidak dominan dalam pemberian kredit di bank syariah.
Produk – Produk Bank Syariah
Perkembangan produk – produk bank dilihat dari beragamnya produk bank syariah, sebenarnya jika bank syariah dibbaskan untuk mengembangkan sendiri produknya menurut teori perbankan islam, produknya akan sangat bervariasi.
a.       Penyerapan Dana
-          Prinsip Wadi’ah
-          Prinsip Mudhorobah
b.      Pelayanan Jasa – Jasa
-          Bank garansi dengan prinsip kafalah
c.       Penyaluran dana
-          Pembiayaan untuk berbagai kegiatan investasi berdasarkan bagi hasil.
-          Pembiayaan untuk berbagai kegiatan perdagangan
PERBANDINGAN ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL
Perbandingan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional disajikan dalam tabel berikut ini
BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
1. Melakukan investasi yang halal – halal saja.
1. Investasi yang halal dan haram.
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa.
2. Memakai perangkat bunga
3. Profit dan falah oriented.
3. Profit oriented.
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan.
4. Hubungan dengan nasabah dalam dalam bentuk hubungan debitor – kreditor.

5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa DPS.
5. Tidak terdapat dewan sejenis


  KEUNGGULAN DAN KELEMAHAN ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL
Keunggulan Bank Syariah
Bank syariah memiliki beberapa keunggulan yaitu sebagai berikut :
1.      Bank syariah relatif lebih mudah merespons kebijaksanaan pemerintah.
2.      Terhindar dari praktik moneu laundring.
3.      Bank syariah lebih mandiri dalam penentuan kebijakan bagi hasilnya.
4.      Tidak mudah dipengaruhi gejolak moneter.
5.      Mekanisme bank syariah didasarkan pada prinsip efisiensi, keadilan dan kebersmaan.

Kelemahan Bank Syariah
Bank syariah memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
1.      Jaringan kantor bank syariah belum luas.
2.      SDM bank syariah masih sedikit.
3.      Pemahaman masyarakat tentang bank syariah masih kurang.
4.      Kekeliruan penilaian proyek berakibat lebih besar daripada bank konvensional.
Keunggulan Bank Konvensional
Keunggulan Bank konvensional adalah sebagai berikut :
1.      Dukungan peraturan perundang – undangan yang mapan sehingga bank dapat bergerak lebih pasti.
2.      Banyaknya bank konvensional menggairahkan persaingan.
3.      Nasabah telah terbiasa dengan sistem bunga tidak dengan metode bagi hasil yang relatif baru.
4.      Bank konvensional lebih kreatif membuat produk – produk baru.
5.      Metoe bunga telah lama dikenal masyarakat.
Kelemahan Bank Konvensional
Bank konvensional memiliki beberapa kelemahan diantaranya sebagai berikut :
1.      Adanya praktek sfekulasi tanpa perhitungan.
2.      Kredit bermasalah.
3.      Praktik curang.
4.      Faktor manajemen
Perbankan Konvesional :
1.       System pendapatan berupa bunga yang sudah ditentukan dimuka  oleh bank
2.       Hubungan antara nasabah dan bank adalah kreditur – debitur
3.       Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan kebijakan
4.       Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat tidak ada
Perbankan Syariah :
1.       System pendapatan bukan dengan bunga tetapi dengan prinsip : mudarabah  ( bagi hasil) waidah (titipan),ijarah ( sewa ), murabahah ( penjualan kembali )
2.       Hubungan antara nasabah dengan bank adalah hubungan kemitraan
3.       Dana nasabah diinvestasikan pada aset-aset yang sesuai dengan prinsip syariah ( syariah complaiance )
4.       Prinsip dasar penghimpunan dana dan penyaluran dana dari masyarakat  harus sesuai dengan fatwa dewan












DAFTAR PUSTAKA
(diakses pada tanggal: 27 desember 2012)
(diakses pada jam 23.17.00)
(diakses pada tanggal: 10 juni 2011)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar